MINYAK GORENG KOK DI
GORENG ? ADA YANG MENJERIT ADA YANG TERTAWA
Mengutip dari kalimat
yang tercantum dalam undang-undang dasar Negara Republik Indonesia :
Tanah,air, Laut Bumi
dan seisinya dikuasai Negara untuk kesejahteraan rakyat.
Saya bingung
menjawabnya saat ada tukang gorengan bertanya : mas Indonesai itu luas dan
memiliki banyak kebun kelapa sawit, mengapa kok harga minyak goreng naik begitu
drastic sehingga menjadi lebih mahal dari sebelumnya ? bahkan kenaikan lebih
dari 50 % yang dulunya harga per lter rp 14.000 sekarang di supermarket samapai
dikisaran Rp 21.000 – Rp 24.000
Tentu saja efek
kenaikan yang sangat signifikan ini akan berpengaruh disektor pedagang kecil
dibidang makanan seperti pedagang gorengan,warung makan ,dan lain-lain, mau
tidak mau mereka tidak ingin menanggung rugi sehingga menaikan harga
daganganya,juga ibu-ibu rumah tangga dari kalangan keluarga kelas bawah
karena otomatis pengeluaran akan makin membebani keuangan keluarga, sementara
untuk mencari uang sangatlah tidak mudah.
Sebenarnya di mana
sih faktor utama yang bisa menyebabkan kenaikan minyak goreng ? mestinya
perkebunan kelapa sawit itu kan juga di bawah pengawasan dari perusahan Negara
plat merah ( BUMN ) PTPN ?
Sepertinya kasus
minyak goreng ini hampir mirip dengan kasus batubara beberapa lalu yang mana
disebabkan oleh krisis energy di wilayah eropa sehingga kebutuhan meningkat,
demikian juga minyak goreng ini dikarenakan kebutuhan CPO ( Crude Palm Oil
) untuk biodiesel sehingga kebutuhan meningkat, tentu saja ini menyebabkan harga
CPO naik, dan perusahaan-perusahaan atau pabrik pengolah CPO lebih mengutamakan
untuk eksport karena akan mendapatkan nilai keuntungan yang sangat besar,sehingga dengan harga CPO yang tinggi otomatis perusahaan pengolah minyak
goreng juga manikan harga produk jadi minyak goreng.
Siapa sih sebenanrnya
penentu harga CPO itu ? dimungkinkan ada pihak asing yang memainkan harga bisa
Belanda bisa Malaysia,dan mestinya ini ada dibawah pengawasan perusahan plat
merah,dan kemungkinan dalam penentuan harga CPO adalah dengan secara lelang,
sehingga harga tertinggilah yang dipakai,otomatis ini akan berimbas ke
pabrik-pabrik pengolah minyak goreng dalam negeri.
Untuk menekan
melonjaknya harga minyak goreng pemerintah pernah menerapkan aturan dengan DMO
( Domestic Market Obligation )20 % bahkan sekarang menjadi 30 %,serta
memberikan subsidi sebesar Rp 7.6 Trilyun untuk jangka 6 bulan, agar harga
minyak goreng bisa kembali ke Rp 14.000/liter namun ternyata ini juga tidak
berjalan lama dan relaitanya sekarang harga minyak goreng di mall-mall tetap
dikisaran Rp.21.000 – Rp. 24.000/ liter.
Yang menjadi pertanyaanya saya,wakil rakyat,pemerintah semua dipilih oleh rakyat,tapi
situasi begini hanya bisa mendengar keluhan rakyat,tapi tidak ada tindakan
demi rakyat ? mestinya menteri perdagangan dan Industri kan yang
menguasai bidang ini, mengapa tidak bisa mengendalikan ya ?
Sepertinya minyak
goreng ini sengaja di goreng
.
PT Sydna Farma urgently needed : Analis kimia/QC Analis
Requirements :
•Pendidikan min. D3 Analis Farmasi dan Makanan/Analis Kimia
-Fresh Graduate atau Min. 1 tahun pengalaman sebagai Analis kimia/QC analis di industri farmasi
-Mampu mengoperasikan instrument laboratorium terutama HPLC, Spektro UV dan instrument lab yang lainnya
-Memahami CPOB & GLP
-Mampu bekerja di bawah tekanan dan multitasking
- Dapat bekerja dalam tim
Jika tertarik bisa kirim CV ke email qc_dept@sydna-farma.com
Dengan subject 'QC analis'
Terimakasih.