Kita kembalikan ke Undang-Undang Dasar Negara , sepertinya ada kalimat yang berbunyi : " Udara, Air, Daratan, bumi dan isinya dikuasai oleh negara untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat "
Pada bulan Februari 2025 ada sebuah gebrakan kebijaksaan dari menteri ESDM yang melarang pembelian gas LPG 3 kg melalui pengecer , harus ke pangkalan , apakah kebijakan ini sudah di fikir masak-masak akibat yang akan ditimbulkan ?
Setidaknya pengampu kebijakan dalam artian adalah para penguasa sebelum mengambil keputusan yang menyangkut kebutuhan masyarakat mestinya memiliki dan memahami langkah-langkah PDCA yaitu Planning, Do,Cek,Action , yang mana harus direncanakan terlebih dahulu dan dianalisa apa yang akan terjadi apabila akan mengambil langkah atau melaksanakan sebuah keputusan yang dibuat, kemudian cek lagi sekiranya gagasan keputusan aman atau tidak bagi masyarakat kalau aman baru dilakukan tindakan kalau tidak aman ya harus dibatalkan.
Kembali ke permasalahan gas LPG 3 kg, kenyataan di tingkat bawah kebijakan tersebut di atas sangat menyengsarakan rakyat kecil.
Adapun yang mendasari kebijakan tersebut bahwa subsidi gas LPG 3 kg yang sudah ditulis pada permukaannya" HANYA UNTUK MASYARAKAT MISKIN "dianggap tidak tepat sasaran yang artinya ternyata orang kaya pun tetap mengkonsumsi dengan kata lain meskipun orang sudah kaya akan tetapi memiskinkan diri, sehingga ini dianggap merugikan rakyat miskin.
Disamping itu dicurigai bahwa ada permainan harga dari tingkat pengecer , tapi coba ditelaah lebih dalam , pengecer ambil untung dari pangkalan berapa rupiah ? Paling hanya 2-3 rb , dan sangat yakin ini tidak memberatkan konsumen , bahkan pengecer sendiri kadang justru kesulitan mendapatkan LPG dari pangkalan , nah jadi siapa sebenarnya yang mempermainkan harga ?
Mengacu berita online yang ada kenyataanya di Lapangan masalah ini menjadi sangat serius, orang harus antri di pangkalan berjam-jam, hanya untuk mendapatkan 1 tabung gas, ini sangat melelahkan ,bikin stres, dan yang jelas kehilangan banyak waktu, belum lagi apabila kebetulan gas di rumah habis saat di malam hari padahal sangat diperlukan untuk memasak, sedangkan kalau ke pangkalan sudah tutup , harus menunggu pagi hari untuk mendapatkan gas.
Mengenai penyalahgunaan gas LPG 3 kg kok di konsumsi orang kaya, mestinya pihak Pertamina yang wajib dan bertanggung jawab mengontrol, melakukan sidak ke rumah-rumah orang kaya, contohnya : melakukan pelarangan peredaran tabung gas 3 kg ke komplek-komplek perumahan elit, ke rumah-rumah yang gedongan di setiap kelurahan berdasarkan data kependudukan dari pihak kelurahan, tapi ini pasti akan ditolak oleh orang Pertamina karena akan bikin repot, orang Pertamina kami yakin gajinya, besar-besar ya harus berani repot untuk bekerja, tidak hanya duduk di belakang meja saja dan terima uang.
Di lain daripada itu , kan gas alam Indonesia juga dieksport ke negara tetangga, mestinya dari Pemerintah memenuhi kebutuhan rakyatnya dahulu, kemudian untuk menunjang subsidi ke rakyat ya naikan harga eksport , karena negara tetangga yang tidak punya pertambangan yang menghasilkan gas alam , pastilah mau membeli karena membutuhkan , walaupun ada standart harga eksport yang telah disepakati, jangan sampai negara tetangga yang justru menikmati hasil alam Indonesia ,akan tetapi justru rakyat Indonesia sendiri yang menderita, padahal para pemimpin itu bisa berkuasa karena dipilih oleh rakyatnya sendiri bukan oleh warga negara tetangga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Buka terus info, ambil artikel bermanfaat,sebarkan ke semua orang,
Untuk mencari artikel yang lain, masuk ke versi web di bawah artikel, ketik judul yang dicari pada kolom "Cari Blog di sini " lalu enter