Urutan pemerintahan di Indonesia adalah paling atas Presiden, yang merupakan hasil pemilihan umum dan masa kerja 5 tahun dengan masa periode hanya boleh 2 kali, kemudian ke bawahnya adalah Gubernur juga merupakan hasil pilihan rakyat dari hasil pemilihan kepala daerah atau pilkada dan dengan masa jabatan juga 5 tahun diperbolehkan 2 kali menjabat apabila memenangkan lagi, kemudian ke bawah lagi adalah Bupati atau Walikota, ini juga dihasilkan dari proses demokrasi pemilihan kepala Daerah atau Pilkada dengan masa jabatan 5 tahun juga bisa maju lagi dengan kesempatan 2 periode apabila terpilih kembali, kemudian dibawah Bupati/Walkota ada Camat, untuk Camat yang menguasai wilayah kecamatan ada yang sistem ditunjuk oleh Bupati/Walikota tapai ada juga yang melalui sistem pemilihan, di bawahnya lagi ada Lurah atau kepala desa, untuk posisi iniada juag yang dengan cara ditunjuk oleh Bupati/Walikota akan tetapi ada juga yang dengan sitem pemilihan oleh rakyat yang ada dalam lingkup satu kelurahan atau desa,selanjutnya dari kelurahan membentuk Rukun Warga yang juga kelompok pemerintahan terkecil yaitu Rukun Tetangga.
RUANG LINGKUP TANGGUNG JAWAB DAN HAK
Presiden idealnya jelas harus bisa mengendalikan pemerintahan,yang mencakup bidang keamanan,mensejahterakan rakyat, kemajuan Negara yang adil makmur, serta tegaknya Negara, untuk itu presiden harus dibantu oleh para menteri yang benar-benar kredibel dan memiliki kemampuan untuk menjalankan tugas sesuai departemenya masing-masing misalnya menteri perdagangan mestinya bisa menguntungkan Negara dengan melakukan perdaganagn produk dalam dalam negeri laku dijual ke Negara lain dan keuntungan untuk devisa Negara kalau menteri perdagangan kok malah membeli barang dari luar negeri terus dijual ke rakyat sementara tidak bisa menjual produk dalam negeri keluar maka dijamin Negara akan bangkrut,menteri perthanan juga sangat jelas harus bisa melindungi Negara dari rongrongan asing dengan menjaga wilayah territorial Negara agar tidak direbut atau jatuh ke Negara lain, menteri pendidikin ya harus memilki kemmapuan untuk mencerdaskan anak bangsa bangsa sehingga dengan kecerdasanya bisa membuat Negara lebih maju, dan lain sebagainya.
BUKA DAN TONTON VIDEO BERIKUT : PAK RT GROGI
Tentu saja tugas Presiden yang berat pastilah dimbangi dengan kesejahteraan dan falisitas-fasilitas yang tentunya dengan anggaran yang tidak sedikit.
Gubernur, walkita, Bupati Camat, dan Lurah tentu saja juga memiliki wewenang dan tanggung jawab masing-masing untuk wilayahnya yang sudah terbagi sebagaimana yang telah ditentukan, agar masyarakat bisa aman dan sejahtera ( tapi sepertinya belum bisa terpenuhi semua, sehingga kadang tujuan tersebut hanya seperti sebuah angan-angan dan idiologi serta retorika semata )karena tanggung jawabnya tersebut maka para pemangku jabatan tersebut tentu mendapatkan fasilitas-fasiltas yang tak terkecuali adalah Gaji tiap bulan
Sekarang kita bicara struktur pemerintaha paling bawah, yaitu Ketua RW dan ketua RT yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dalam wilayahnya, dengan tugas meneruskan instruksi dari tingkat atas termasuk dari kelurahan, kemudaian menggerakan masyarakat untuk senantiasa menjaga stabilitas lingkungan sehingga aman, damai tenteram, juga menghadapi permasalahan-permasalahan warganya, bahkan jam kerjanya bisa dikatakan 24 jam, karena menghadapi karakter yang berbeda-beda warganya dimana bisa terjadi gesekan sehingga tidak rukun bahkan bisa terjadi keributan dan lain-lain. Nah,sekarang yang menjadi pertanyaan adalah :APAKAH KETUA RW DAN RT MENDAPAT GAJI ? mungkin anda pernah membaca berita online bahwa diwilyah tertentu ketua RT mendapat gaji Rp.600.000/bulan atau bahkan ada yang menulis kalau ketua RT di lain tempat mendapat gaji 2 juta/bulan dan anda pernah menonton video di youtube keluahan seorang ketua RT dengan gaji Rp.430.000 /tahun ( hanya setahun sekali ) akan tetpai yang kami alami di kampong kami ternyat ketua RT itu tidak mendapat gaji, memang dari pemerintah diberi uang dengan istilah biaya opersional RT senilai Rp.2.000.000 per tahun ( jadi perbulan Rp.165.000/bulan ) akan tetapi itu bukan gaji karena harus digunakan untuk keperluan warga, untuk kegiatan warga tidak boleh digunakan untuk kepertluan pribadi ketua RT.
Maka dari itu karena tugas yang berat menjadi ketua RT, seyogyanya pemerintah memberikan gaji, tidak hanya berupa tunjanhan opersioanal yang tidak boleh digunakan ketua RT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Buka terus info, ambil artikel bermanfaat,sebarkan ke semua orang,
Untuk mencari artikel yang lain, masuk ke versi web di bawah artikel, ketik judul yang dicari pada kolom "Cari Blog di sini " lalu enter