INI PENGALAMAN BP .Moh Sapuan
Mungkin ada yg memerlukan,prosedur mengurus ROYA dan up grade HGB ke HM
Pengalaman saya 2 th yang lalu ternyata masih tersimpan di folder colornote saya...
Dan bisa menghemat > Rp 3 jt bila di urus sendiri ( urus Roya Rp.750 rb dan HGB ke HM Rp.3.500.000 sdh tanya ntrs waktu itu )
I. MENGURUS ROYA ke BPN
Syarat
#Masukan di map biru ( beli di koperasi BPN Rp.3000)
1.Formulir Roya dari kantor BPN yg sudah diisi.(Formulir gratis)
2.Fc KTP
3.Surat roya dari BANK
4.Sertipikat asli
5.Sertipikat roya asli
-Serahkan ke bagian pengurusan ROYA
-Tunggu di panggil (bila pakai program ODS = one day service,tanpa no antri dan bila program biasa/regulair minta ( pakai no antri)
-Panggilan pertama adalah untuk membayar.(wil.Karanganyar dan Surakarta jateng biaya Rp.50.000) tidak tergantung luas atau harga tanah.
-Setelah terima resi,tunggu panggilan ke 2 untuk penyerahan sertipikat asli (bayar jam 09.15 selesai jam 15.10)
-Sertipikat asli sdh di tangan kembali ( hanya dg Rp.53.000 )
II. HGB KE HM
#Stopmap orange
1.Mengisi blangko permohonan
2.Mengisi surat pernyataan
3.Mengisi pengajuan pengecek an sertipikat biaya Rp.50.000
4.Fc KTP dan KTP 2 saksi
5.Fc KK
6.Fc SPPT PBB terbaru
7.Fc Akta Jual beli
8.Fc IMB
9.Fc Sertipikat A4 dan A3
10.Surat pernyataan keberadaan bangunan dari Desa.
# Letak obyek seripikat di ploting dg GPS untuk verifikasi ( bayar Rp.50.000 )
# Stop map Orange dan Point 1,2,3 disediakan di kantor BPN
# Point 4,5,6,7,8 di legalisir oleh notaris atau poin 4,5,6 oleh Kades dan 7, 8 oleh notaris ( bayar Rp.100.000)
# Masukan semua berkas ke stopmap Orange
#Serahkan ke bagian Cs untuk di ck kelengkapan nya
( Sertipikat ditangan setelah 1 bln )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Buka terus info, ambil artikel bermanfaat,sebarkan ke semua orang,
Untuk mencari artikel yang lain, masuk ke versi web di bawah artikel, ketik judul yang dicari pada kolom "Cari Blog di sini " lalu enter