September 23, 2020

CARA MENGURUS TASPEN JANDA PENSIUNAN

 Innalillahi wa ina ilaihi roji;un, Ibu saya yang lahir tanggal 10 Oktober 1940 meninggal dunia pada hari kamis tanggal 10 September 2020, dengan demikian umur ibu saya sudah hampir 80 tahun kurang 1 bulan, sebenarnya beliau tidak menderita sebuah penyakit tertentu, hanya saja seteleh jatuh dari tempat tidur, sehingga harus melakukan operasi tulang, dengan kondisi usia yang sudah cukup lanjut, ternyata dari Opearsi tetap tidak bisa menyembuhkan kakinya, sehingga tidak bisa berjalan kembali, dan terpaksa harus berada di tempat tidur atau kursi roda.

Tentu saja kami sebagai anaknya harus merawat beliau dengan sabar dan telaten, namun karena memang sudah merupakan keputusan Alloh bahwa kulu nafsin dzaikotul maut.

 


Karena beliau adalah janda pensiunan PNS tentu masih punya haq di TASPEN, maka dari itu saya sebagai puteranya mengurus sisa uang di TASPEN, adapun langkah-langkah yang harus di tempuh dalam pengurusanya adalah sebagai berikut :

1. Datang ke PT.Taspen mencari tahu bagaimana prosedur pengurusanaya.

2. Setelah menemui Desk office, maka akan diberikan Formulir untuk diisi data dan dilampiri syarat-syaratnya

Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi :

1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran yang berisi tentang jati diri pemohon ( ahli waris ) dan dan yang diajukan.

2. Mengisi Formulir Surat keterengan Kuasa Ahli waris, yang ditempeli Photo 3x4 pemohon dan bermaterai.

3. Mengisi Surat keterangan pembayaran pension terakhir dari kantor pos di mana biasa ambil uang pension.

4. Mengisi Surat Pernyataan tentang ketidakmungkinan meminta tanda tangan seluruh ahli waris karena domisili di lain tempat yang jauh, dan surta tersebut di tandatangani Lurah serta stempel kelurahan , juga bermaterai 6000.

Setelah itu semua lengkap maka berkas di serahkan ke kantor TASPEN dengan isi Dokumen :

1.  Karip Asli

2. Berkas-berkas di atas

3. Foto copy Surat keterangan kematian dari Lurah / kepala desa atau rumah sakit yang dilegalisir

4. Foto Copy KK yang meninggal dunia

5. Foto copy KK dan KTP yang mengurus.

6. Apabila terjadia perbedaan nama almarhum dalam KK almarhum dengan yang tertulis pada KK yang mengurus,maka melampirkan surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan bahwa nama yang berbeda adalah orang yang sama.

7. Melampirkan nomor rekening bank yang mengurus.

Setelah dilakukan validasi oleh petugas TASPEN maka pemohon akan diberi bukti terima berkas SPP, dan akan diinformasikan uanga akan di transfer ke rekening bank pemohon.

Namun saya sarankan agar pemohon minta keterangan jumlah uang yang akan di dapat, syukur bisa meminta berkas rincian nilai rupiah yang di dapatkan.

 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Buka terus info, ambil artikel bermanfaat,sebarkan ke semua orang,
Untuk mencari artikel yang lain, masuk ke versi web di bawah artikel, ketik judul yang dicari pada kolom "Cari Blog di sini " lalu enter