Juni 29, 2019

AKHIRNYA MK MENOLAK GUGATAN PEMOHON BPN PRABOWO - SANDI

KEPUTUSAN MK FINAL DAN MUTLAK UNTUK PEMENANGAN JOKOWI-AMIN MA'RUF

Tanggal 17 April 2019 merupakan moment bersejarah yg sangat penting yang merupakan pembelajaran proses Demokrasi di Indonesia, dari prose pemilu yg rumit, terutama tentang Pilpres, semua orang sanagt serius memantau dan penuh harapan pasangan calon presiden yang dijagokan akan memenangkan kontestan dan menghantarkan menduduki kursi kepresidenan.
Untuk mencapai itu tentunya masing-masing paslon punya tim pemenangan yang bekerja keras tak kenal waktu agar bisa menghantarkan BOS nya merebut kemenangan, dengan demikian mereka menyusun strategi, dengan segala macam cara, bahkan ada yang samapi menyimpang menebar HOAX, juga Fitnah dan tidak sedikit pendukung yang terpengaruh, terprovokasi,sehingga muncul istilah dua kubu yang hampir mmecah belah bangsa, dan tentunya, yang mana di Medsos saling beradu argumen bahkan sampai memancing emosi, adapaun istilah dua kubu yang muncul satu dinamakan kelompok kecebong dan yang lain di namakan kelompok kampret, tidak diketahui pasti mengapa kedua istilah ini bisa muncul.
Setelah proses pencoblosan selesai maka dlakukan perhitungan oleh panitia pemilu baik dimulai dari tingkat daerah, sampai propinsi dan pusat, dari hasil Quick Count paslon 01 menang namun paslon 02 tidak percaya begitu saja karena itu dianggap bukan perhitungan riel dan hanya berdasarkan sampling, bahkan menuduh sejumlha stsion televisi tidak berimbang, menganggap itu sebuah penggiringan opini publik sehingga melontarkan Statement agar para pendukungnya dilarang menonton Televisi agar tidak terpengaruh Hitung cepat.
Setelah hitung nyata ( real Count ) yang dilakukan  KPU selesai ternyata paslon 01 unggul dengan prolehan suara 55.5 % sedangkan paslon 02 memperoleh suara 44.5 %, yang diumumkan tanggal 21 malam sekitar pukul 01.45 dinihari , ini sempat menjadi pertanyaan dan menjadikan gunjingan oleh pendukung 02 karena kalah, tentu saja ini tidak bisa diterima begitu saja oleh yang kalah,itu wajar saja, karena biaya yang dikeluarkan juga sudah cukup besar, makanya dengan segala dalil dikemukakan untuk mencari celah agar bisa merebut kemenangan.
Salah satu usaha ditempuhlah jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan lebih tinggi yaitu Mahkamah Konstitusi, disinilah mulai ramai lagi, dalam sidang yang di gelar muali tanggal 14 Juni 2019, dan dilakukan marathon bahkan pernah dalam satu hari persidangan dari pukul 09.00 sampai menjelang Subuh, ini mungkin baru pertama kali persidangan yang sangat lama di Indonesia, adapun sidang diikuti Penggugat atau disebut Pemohon, yaitu dari tim kuasa hukum paslon 02, diketuai oleh Bp. Bambang Widjojanto dan tim kuasa hukum terkait paslon 01 diketuai oleh Bp.Yusril Izha Mahendra, dan para saksi yang dihadirkan oleh pemohon dan termaohon juga terkait, Termohon disisni adalah tergugat yaitu KPU dan Bawaslu.
dalam proses persidangan membuka mata seluruh rakyat Indonesia, bisa belajar berdemokrasi, dengan terjadinya argumentasi yang difasilitasi oleh Hakim MK , bisa menambah wawasan ,banyak ilmu yang dilontarkan oleh para ahli hukum Indonesia, ibaratnya kuliah gratis bagi mahasiswa yang mengambil jurusan Hukum.
Hal yang sangat menggairahkan ternyata ada kesaksian-kesaksian lucu dari para saksi yang dihadirkan, baik dari kubu terkait maupun kubu pemohon, bahkan ada yang sedikit kelihatan Bohongnya.
Tentunya dari proses persidangan itu ada beberapa orang atau kelompok yang diuntungkan secara finansial, diantaranya para juru Hukum pasti mendapat bayaran, para saksi juga tidak mungkin gratis,kemudian dari segi bisnis dan para enterprenuer, muncul Youtuber abru yang bisa meraih pendapatan dari chanelnya, dengan Judul yang manarik, dengan mempermainkan emosi para pendukung, memberikan harapan-harapan, maka pengunjung chanel membeludak, sehingga mendatangakan banyak viewer dan Subscriber, tentunya ini sangat menguntungkan sehingga Chanel bisa di Memonitens untuk mendapatkan uang dari Iklan yang tayang.
 Kembali ke pembahasan sidang gugatan pemohon, dengan sidang yang cukup melelahkan namun semua dalil dari pemohon ternyata bisa dimentahkan oleh tim kuasa hukum terkait dan termohon, karena saksi-saksi pemohon tidak bisa membuktikan tuduhan-tudauhan yang dilontarkan, mestinya yang digugat adalah hasil kecurangan jumlah suara hasil Pilpres, akan tetapi ada saksi malah membawa amplop yang tidak relefan, dan banyak tuntutan pemohon  yang diajukan, karena hampir semua tidak relevan , maka dengan keputusan bulat MK pada tanggal 27 Juni 2019 melakukan sidang dan pengumman hasil keputusan yang dimulai dari jam 13.00 WIB dengan pembacaan tuntutan pemohon dan bantahan dari termohon dan terkait, maka MK memutusakn bahwa semua tuntuan pemohon di Tolak, sehingga KPU berhak mengumumkan pemenang Pilpres 2019 adalah Paslon nomor urut 01 yang akan mengemban tugas dalam period2 2019 s/d 2024,namun hal ini masih menjadi ganjalan bagi kubu paslon 02 walaupun dalam siaran pers Bp.Prabowo tetap menghormati keputusan MK, akan tetapi masih akan berkonsultasi dengan kuasa hukum.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Buka terus info, ambil artikel bermanfaat,sebarkan ke semua orang,
Untuk mencari artikel yang lain, masuk ke versi web di bawah artikel, ketik judul yang dicari pada kolom "Cari Blog di sini " lalu enter

POLYESTER

INFO LOWONGAN DI 5 PERUSAHAAN

...

POLYESTER,CARA MEMBUAT RUANG LABORATORIUM, KARUNGPLASTIK,MELT INDEX,OBAT JANTUNG,OBAT ASAM LAMBUNG