LABEL HALAL PERLUKAH PADA PRODUK PAKAIAN DAN SABUN ?
Selama belum kiamat dan bertumbuhan manusia tidak berhenti, dalam artian setiap hari pasti ada angka kelahiran sehingga penduduk atau manusia bumi selalau bertambah,sebagai makhluk sosial mestinya pakaian sangatlah diperlukan untuk menutupi angggota badan dan ini merupakan pembeda antara manusia dengan makhluk lain ciptaan Allah.
Adapun bahan pakaian sangatlah bermacam-macam, ada yang terbuat dari alam maupun syntethics, yang dari alam misalanya : Katun, wool, viscose
Sementara yang dari Synthetics misalanya : Nilon, Polyester
Nah sekarang haruskan MUI mewajibkan label halal dari produk pakain ? seperti yang telah banyak diketahui bahwa penduduk Indonesia secara statistik ( administratif KTP ) bahwa mayoritas beragama Islam, dalam Islam dikenal hukum Halal dan haram, sehingga segala sesuatu terutama produk makan selalu saja dikaitkan dengan hal tersebut, sebanarnya orang non muslim pun mendapat informasi dan mengetahui hukum tersebut, sehingga produk-produk makanan atau yang berhubungan dengan kebutuhan pokok bangsa Indonesia diperlukan pengukuhan kehalalnya.
SILAHKAN BUKA DAN BACA ARTIKEL INI :
SKEMA PROSES PEMBUATAN BENANG SYNTETIS POLYESTER BAHAN PAKAIAN
Dalam penerapan hukum tersebut walaupun banyak yang tahu akan tetapi ada yang peduli, ada yang acuh tak acuh, sehingga ini akan sangat memberatkan dalam pengontrolan dan pengawasanya.
Sekarang kita mencoba membahas mengenai perlu dan tidaknya produk pakaian dsertifikasi atau dilabeli HALAL, pernah terjadi perbincangan yang sangat seru di sebuah radio swasta lokal tentang hal tersebut, ternyata terjadi pro dan kontra yang sangat menarik diperdebatkan dan akhirnya sampai saat ini MUI pun belum memutuskan, bahkan saat itu ada seorang penelpon yang sangat ngotot menyatakan tidak perlunya sertifikast halal dengan menyampaikan argumen yang sangat kuat dan mengatakan bahwa bliau sudah berpengalaman di dunia pembuatan Tekstil ( kain ).
OK . mari kita tengok proses pembuatan benang sebagai bahan dasar kain, benang yang dari alam dari kapas dalam proses pemilinan ( Spinning ) tentunnya memerlukan pelicin ( pelumas ) untuk mengurangi friksi yang bisa menyebabkan rusaknya helaian filamen yang dapat mengurangi kekuatan benang tersebut, nah pelumas ini yang perlu di waspadai, karena tentunya dari pihak produsen menginginkan pelumas yang cocok, dan murah karena dari sisi ekonomisnya dalam bisnis, adapaun untuk pembuat pelumas sebagian besar produk Asing yang kurang care terhadap hukum halal dan haram, dan perlu diketahui bahwa pelumas untuk membantu proses pembuatan benang ada yang alami maupun synthetics, yang dari alami mestinya diambil dari bahan yang sangat murah dan bisa diproduksi secara masal dan cepat, apabila mengacu dari dasar ini bahan alternatif mestinya dari hewan, dan hewan yang memiliki kandungan lemak atau minyak yang banyak dan mudah dikembangbiakan hanyalah Babi.
BACA ARTIKEL TENTANG GAS CHROMATOGRAPHY : PEMILIHAN COLOMN
Demikian juga untuk benang Synthetics dalam proses pembuatnyapun tidak terlepas dari penggunaaan pelumas ( pelicin ) karena pelumas akan mengurangi daya friksi, mengurangi elektrostatic, sehingga benang tidak mudah putus, tidak kaku, sehingga mudah dipilin atau digulung dalam winder.
BUKA DAN BACA : PERSIAPAN PENGOPERASIAN GC
Seandainya
pelumas yang digunakan bukanlah dari bahan synthetics, mestinya tidak akan
terlepas dari bahan yang telah kami sebutkan di atas, sehingga benang tersebut
tentu akan berlumuran pelumas, nah apakah pelumas tersebut bisa hilang sempurna
saat dibuat kain ? bisa ya dan bisa juga tidak tergantung saat proses
pembuatanya.
Anda bisa pesan selimut pasien ini ke Sunarta, WA : 082137320434
Nah dari gambaran di atas, sekarang perlukah
MUI menerbitkan sertifikat HALAL terhadap produk Tekstil ?walaupun selama ini
yang selalu dikaitkan dengan sertifikat halal biasanya hanya produk makanan,
sedangkan bahan pakaian atau pakaian tidaklah mungkin untuk dimakan.
Memang hal ini tidaklah mudah bagi MUI, karena memerlukan keahlian khusus dalam
mencari dan mengidentifikasi bahan-bahan yang tergolong haram atau halal,
terlebih apabila perusahaan pembuat benang atau kain sangat tertutup, dengan
dalih merupakan rahasia perusahaan yang tidak boleh diketahui dan bocor kepada
umum.
TONTON JUGA VIDEO INI :
Anda bisa pesan selimut Pasien ini ke : Sunarta, WA : 082137320434
Belum
lagi cara menguji bahan untuk pembuktianya memerlukan teknologi yang sangat
canggih,apakah di MUI sudah tersedia tenaga ahlinya ? dan hal yang lebih
penting lagi sttruktur kimia minyak dari lemak babi, dalam pengujian gas
chromatographi memiliki kemiripan dengan minyak dari lemak sapi, pastilah ini
akan sangat membingungkan, jadi selama ini yang sebagai dasar patokan adalah
pihak badan sertifikasi hanay meninjau proses, dan didiagram proses berdasarkan
data yang dibuata oleh produsen, yang dengan mudah menyebutkan semuanya beasal
dari bahan yang halal, dan hal yang perlu diketahui mestinya produsen sudah
mengkondidikan keadaan saat akan diadakan inspeksi oleh pihak pemberi sertifikat.
SEMUA HARUS DILAKUKAN UJI LABORATORIUM,BACA ARTIKEL INI : CARA PEMBUATAN LABORATORIUM
Perlu pemikiran dan penelaahan lebih inten.
Hal yang tidak dipungkiri kejujuran adalah hal utama, karena tidak sedikit
pedagang non muslim dengan mudahnya menaruh logo halal dalam daganganya, baik
makanan maupun produk lain, karena sangking banyaknya produk yang ada di
Indonesia dan hal yang tidak mungkin pihak MUI mengontrol satu demi satu maka
sangat diperlukan peran masyarakat untuk berpartisipasi mengawasi apa-apa yang
akan dikonsumsi.
Sebenarnya yang sangat perlu dipantau kehalanya adalah Sabun baik sabun mandi,
ataupun sabun cuci, banyak yang tahu bahwa pembuatan sabun mandi itu dibuat
dari reaksi antara Soda Api ( NaOH ) dengan minyak maka terjadi penyabunan, nah
hal perlu diperhatikan bahan dasar tersebut adalah minyak, apakah produsen
sabun menggunakan minyak yang bisa di jamin kehalalanya ? kita semua tidak tahu
apakah minyak yang dipakai minyak nabati atau minyak hewani ? padahal sabun
adalah kebutuhan sehari-hari untuk mandi dan mencuci yang semua ini melekat
langsung dengan tubuh kita, apabila bahan terbuat dari minyak hewani pastilah
minyak yang murah adalah minyak babi, jadi apabila menggunakan minyak babi
pastilah sabun tersebut najis, terus bagaimana dengan Ibadahnya orang islam ?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Buka terus info, ambil artikel bermanfaat,sebarkan ke semua orang,
Untuk mencari artikel yang lain, masuk ke versi web di bawah artikel, ketik judul yang dicari pada kolom "Cari Blog di sini " lalu enter