Definisi Limbah
Limbah adalah buangan sisa proses produksi domestik ( Rumah tangga ) maupun industri yang mana dengan bermacam jenis maupun bentuknya dan diklasifikasikan seperti di bawah ini.
Berdasarkan bentuknya
1.Limbah Cair
2.Limbah Padat
3.Limbah Gas dan Partikel
Berdasarkan senyawa :
1.Limbah Organik
2.Limbah Anorganik
Berdasarkan Sumber :
1.Limbah Domestik ( Rumah Tangga )
2.Limbah Industri ( Pabrik , pertambangan, Rumah sakit/Puskesmas, Industri kecil (UMKM ) dll
Berdasarkan senyawa :
1.Limbah biasa
2. Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan beracun)
Prinsip
Agar lingkungan hidup atau ekosistem dimana kita bertempat tinggal terjaga kelangsunganya, dan menjamin untuk setiap warga negara mendapatkan lingkungan yang sehat dan bersih maka pemerintah mengeluarkan suatu peraturan atau undang-undang lingkungan hidup no. 32 tahun 2009 diperkuat peraturan menteri LH no.5 tahun 2014 tentang standart baku mutu Limbah serta peraturan menteri nomor: P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang limbah Domestik.
Taat Undang-undang
Sebagai pelaku usaha baik industri besar, industri kecil, UMKM, Rumah sakit/ Puskesmas dan lain-lain yang berada di Indonesia harus mengikuti undang-undang lingkungan hidup yang berlaku, maka berkewajiban untuk mengolah limbah hasil proses agar memenuhi standart baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan.
Baca juga artikel ini :
CARA MEMBUAT MESIN PENGOLAH LIMBAH PADAT / INCINERATOR
Rumah sakit maupun industri akan mempunyai kredibiltas bila air limbah
buanganya tidak mencemari dan tidak mengganggu lingkunan, dikarena di rumah
sakit adalah merupakan penampungan orang dengan beraneka ragam mengidap
penyakit, tentunya apabila limbahnya tidak ditangani bisa menyebabkan
masyarakat sekitar terjangkit penyakit yang diderita oleh pasien yang ada.
Maka dari itu setiap Rumah Sakit diwajibkan oelh kementrian Lingkungan Hidup
untuk memiliki unit pengolah limbah baik padat maupun cair, dan unit pengolahan
Limbah harus benar-benar memenuhi kriteria standart air limbah buangan sesuai
dengan Undang-undang Lingkungan Hidup.
Di sisni akan kami sajikan salah satu contoh proses maupun teori unit pengolah
limbah cair untuk Rumah Sakit.
Artikel ini kami buat berdasarkan pengalaman dari hasil riset mengolah limbah
industri tekstil maupun Rumah sakit menggunakan Ozone.
Sebenarnya ada banyak macam sistem pengolahan limbah Industroi maupun rumah
sakit diantaranya :
1. Sistem Konvensional
2. Sistem Kimia
3.Sistem Biologi
4. Elektro Flokulasi
5. Dan yang paling mutahir menggunakan Ozonisasi
Semua itu diaplikasi sesuai dengan kreteria limbah yang dihasilkan
Untuk sistem Konvensional kita harus menyediakan lahan yang sangat luas, karena
harus membuat bak-bak pengendapan secara bertahap, dan memerlukan waktu yang
lama.
Adapun dengan sistem kimia kita bisa perlakukan dengan sistem Koagulasi maupun
flokulasi dan ini diterpakan pada proses konvensional, yaitu menggunakan
Koagulan berupa Poly Alumunium Chloride dan sebagai Flokulan adalah Anionic
Polymer, biasanya Flokulan dan Koagulan diaplikasikan pada proses konvesional
pada tahap proses sedimentasi.
Dan yang sangat mutakhir adalah dengan system Ozonisasi.
Sebelum melangkah lebih lanjut, kita coba kilas balik apa itu Ozone ?
Mungkin anda semua telah banyak mendengar dan mengenal istilah Ozone, telah
banyak literatue yang mebahas mengenai Ozone, Ozone yang memilki rumus kimia O3
ini merupakan pelindung bumi dari sinar ultraviolet yang dipancarkan oleh
matahari.
Ozone dialam terbentuk dari O2 karena adanya energi sinar matahari yang
melewatinya, sehingga terbentuk O3 sehingga berdasarkan konsep ini maka ada
indurtri yang membuat mesin pembuat ozone yaitu dinamakan Ozone
Generator.
Pada Ozone Generator yaitu dengan prinsip Oksigen ( O2 )dari udara dialiri
listrik dengan tegangan tinggi sehingga akan pecah dan kembali bersatu
membentuk O3 sistem ini dinamakan Corona Discharge.lihat ilutrasi di bawah ini.
Pada dasarnya Oksigen pada tingkatan sangat stabil sedangkan Ozone tidak stabil
sehingga akan sangat reaktif dalam bentuk gas.
Ozone apabila direaksikan terhadapa bakteri, polutan, jamur, virus, ganggang, lumut dll ozone akan bereaksi dan menghancurkanya.dan Ozone yg tidak beraksi maka akan terdegradasi menjadi O2 kembali setelah kurang lebih 20 menit.
Saat ini telah dikembangkan Mesin mebangkit Ozone adapun perusahaan tersebut ada di Amerika dan Cina.
Dari konsep-konsep dasar di atas, kita di Indonesia telah membuat mesin pengolah limbah cair rumah sakit yang menggunakan mesin-mesin Ozone Generator tersebut, namun berdasarkan hasil percobaan saya Ozone mampu mereduce nilai Polutan COD dan BOD secara efektif, tapi untuk menurunkan kadar Amonia dan Phospat dalam limbah rumah sakit membutuhkan waktu yang lama dan jumlah Ozone yang besar.
Kami juga pernah melakukan percobaan untuk menangani limbah pabrik tekstil dan hasilnya mampu merubah warna limbah yang awalnya hitam pekat, bisa menjadi jernih.
Untuk menurunkan kandungan pencemar Amonia dan Phospat pada limbah rumah sakit apabila menggunakan Mesin Ozone masih memerlukan bahan pengikat atau penetral Amonia dan Phospat, namun apabila menggunakan kaporit sangat berbahaya, karena amonia justru bereaksi denagn Chlorine yang akan membantuk Chloramine yang sangat beracun.
Berikut hasil observasi saya tentang pengolahan limbah Tekstil menggunaka Ozone :
Dan berikut ilustrasi unit pengolah limbah rumah sakit system Ozone yang kami rancang dan hasil sangat memuaskan :
Pengolahan limbah Rumah sakit dengan koagulan secara kimiawi , dimana ini menggunakan koagulan PAC.
Banyak sekali perusahaan yang berdiri di Indonesia, dan tidak sedikit pula perusahaan tersebut yang belum sadar atau belum peduli tentang pengangan limbah dan kelestarian lingkungan, hal ini perlu ditekankan dan ditegaskan kesadaran akan pengolahan limbah, memang biaya untuk itu tidaklah sedikit namun hal ini apabila diabaikan akan menghancurkan masa depan anak cucu kita, akan muncul penyakit-penyakit aneh yang akan diderita oleh mereka karena daya racun limbah Industri maupun rumah sakit.
Tentunya hasil olahan limbah cair harus dilakukan pengujian-pengujian secara Laboratorium, dan sebelum dilakukan pembuangan ke penduduk atau lingkungan harus memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup, diantaranya : pH, COD, BOD , Amonia, dan lain-lainya, silahkan buka web dari KLH.
email : membagiilmuolehsunarta@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Buka terus info, ambil artikel bermanfaat,sebarkan ke semua orang,
Untuk mencari artikel yang lain, masuk ke versi web di bawah artikel, ketik judul yang dicari pada kolom "Cari Blog di sini " lalu enter